Sekolah hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian.
Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa ijazah tersebut bukan milik Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci tahun 1976, melainkan milik Amrizal kelahiran Kapujan tahun 1974.
Amrizal sendiri adalah caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh.
Saat ini, penyidik Polda Jambi masih terus menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk buku data penerima STTB yang dikabarkan telah diserahkan oleh Ali Amri.
Kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Kerinci pada tahun 2014, namun hasilnya masih belum jelas apakah kasus ini terhenti atau masih berlanjut.
Artikel Terkait
Sambut Kompolnas di Jambi, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polda
DPRD Puji Gubernur Jambi dalam Mendesain Program Pembangunan Kependudukan
Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo, Anggota DPRD Jambi Ini Harap Kades Bisa Bermanfaat Bagi Warganya
DPRD Dorong Masyarakat Kecil di Jambi Harus Punya Akses Dapatkan Bantuan Hukum Gratis
Jambi Jadi Tuan Rumah Munas ADPSI dan ASDEPSI, Ketua DPRD Promosikan Wisata Candi Muaro Jambi