6. Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Uang : BK DPRD Provinsi Jambi Akan Panggil Pinto Jayanegara
7. Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
Dokumen Yang Harus Disediakan yakni sebagai berikut :
Untuk Balik Nama :
1. KTP Asli
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
Baca Juga: Tanggapi GRIB Jaya, Kadis Kominfo : Seluruh Kepala Daerah Lagi di IKN
4. Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
Untuk Perpanjangan Tahunan :
1. KTP Asli dan STNK Asli.
Baca Juga: Ngeri, Dari Tanggal 01 Sampai 11 Agustus 2024 Terpantau Sudah 232 Titik Panas di Provinsi Jambi
1. Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.
Artikel Terkait
Minimalisir Kendaraan Bodong, Pemprov Jambi Berlakukan Program Pemutihan Pajak
Warga Jambi Merapat, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Jangan Sampai Lewat Tanggal
PJ. Bupati Kerinci, Asraf Hadiri Halal Bihalal Pemprov Jambi dan Pemkab Kerinci
Serahkan SK 1.860 PPPK Pemprov Jambi Formasi 2023, Gubernur Al Haris Bilang Begini
DPRD Dorong Pemprov Jambi Wujdukan Lumbung Ketahan Pangan di Desa Talang Duku
Pemprov Jambi Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada Sebesar Rp5,8 Miliar pada Korem 042 Gapu
Pemprov Jambi Raih Penghargaan WTP ke-12, BPK Masih Temukan 3 Masalah Ini dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023
DPRD Dorong Pemprov Jambi Segera Buat SK Siaga Darurat Karhutla
Gubernur dan Seluruh Pejabat Pemprov Jambi Jalani Tes Urine Hari Ini, Ada Apa