2. Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:
SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
3. Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk : Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.
Baca Juga: Gubernur Jambi Berikan Mobil Operasional pada Veteran Jambi
Artikel Terkait
Minimalisir Kendaraan Bodong, Pemprov Jambi Berlakukan Program Pemutihan Pajak
Warga Jambi Merapat, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Jangan Sampai Lewat Tanggal
PJ. Bupati Kerinci, Asraf Hadiri Halal Bihalal Pemprov Jambi dan Pemkab Kerinci
Serahkan SK 1.860 PPPK Pemprov Jambi Formasi 2023, Gubernur Al Haris Bilang Begini
DPRD Dorong Pemprov Jambi Wujdukan Lumbung Ketahan Pangan di Desa Talang Duku
Pemprov Jambi Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada Sebesar Rp5,8 Miliar pada Korem 042 Gapu
Pemprov Jambi Raih Penghargaan WTP ke-12, BPK Masih Temukan 3 Masalah Ini dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023
DPRD Dorong Pemprov Jambi Segera Buat SK Siaga Darurat Karhutla
Gubernur dan Seluruh Pejabat Pemprov Jambi Jalani Tes Urine Hari Ini, Ada Apa