Jambiline.com - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Sudirman mendorong penguatan lembaga yang menangani pendapatan daerah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024, yang diselenggarakan di BW Luxury Hotel, Kamis (10/10/2024).
“Saya berpikir salah satu strategi yang bisa disampaikan oleh para narasumber dalam penanganan pajak adalah penguatan kelembagaan. Saat ini, satu lembaga menangani tiga bidang, yakni pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset.
Dalam forum ini, mari kita dorong agar pendapatan menjadi bagian tersendiri dan terpisah dari pengelolaan, karena tim anggaran pemerintah daerah memiliki konsentrasi terbatas, hanya ditangani oleh eselon III,” jelas Sudirman.
Baca Juga: Pjs Gubernur Harap Konsorsium Pendidikan Siapkan Strategi Cetak SDM Unggul
Ia juga menambahkan bahwa penagihan pajak di daerah perkotaan mungkin mudah dipahami, tetapi bagi daerah terpencil, hal ini menjadi lebih rumit.
“Saya pernah bertugas di daerah terpencil. Untuk memudahkan wajib pajak membayar, kami mencoba membentuk pos-pos pembayaran. Hal ini mempermudah warga di daerah terpencil untuk membayar pajak, mengingat semakin jauh jarak tempat pembayaran, semakin sulit juga bagi mereka untuk melakukannya,” lanjutnya.
Pjs. Gubernur Sudirman menekankan pentingnya pajak daerah sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tanpa pajak daerah, kebutuhan dana pembangunan akan sulit dipenuhi.
Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Jambi 2024 : Ketua DPRD Ajak Masyarakat Saling Menjaga Sikap
“Masalah pajak ini harus ditangani dengan tepat agar pemungutan pajak bisa maksimal dan dimanfaatkan dengan baik. Penagihan dan pemeriksaan pajak daerah yang berjalan baik dan sesuai aturan akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah, berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah menginisiasi Rakornas ini sebagai upaya memperkuat komitmen dan menyamakan persepsi seluruh pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak.
“Semoga rapat koordinasi ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal, terutama terkait informasi penagihan dan pemeriksaan pajak daerah. Peserta juga bisa menyampaikan kendala yang dihadapi, dari regulasi hingga implementasi, sehingga kita bisa menemukan solusi bersama,” harapnya.
Baca Juga: Teng, PT Berlian Surya Indo Buka Lowongan, Syarat dan Posisinya Cek di Link Berikut Ini
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M. Ec.Dev, menegaskan bahwa Rakornas ini sangat strategis dalam menyamakan persepsi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada para peserta Rakornas di Kota Jambi.
Artikel Terkait
Gubernur Jambi Diwakili Asisten I Setda Provinsi Jambi Kukuhkan 61 Kades se-Kota Sungai Penuh
Pemkab Kerinci dan Gubernur Jambi Galang Silaturahmi untuk Ciptakan Pilkada Damai 2024
Momentum Harkonas 2024, Gubernur Jambi Berikan Penghargaan pada Ketua Umum LPKNI
KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Pilgub 2024
Pimpin Rapat Pertama Pasca Jadi Pjs Gubernur Jambi, Sudirman Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan