Jambiline.com - Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Golkar, semakin menarik perhatian publik setelah munculnya bukti baru terkait dugaan pencatutan identitas.
Amrizal, yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, diduga mencatut dua identitas milik orang lain untuk meraih keuntungan pribadi.
Ia menggunakan identitas tersebut dalam surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Dewan Minta Penyelenggara Pilkada dan ASN Netral
Identitas yang dicatut adalah nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang, serta STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974 dan kini merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
Mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, membenarkan hal tersebut dan memastikan bahwa identitas yang digunakan Amrizal adalah milik orang lain.
"Keduanya (Amrizal Kapujan dan Endres Chan) tercatat tamat pendidikan di tahun ajaran 1989/1990," ujar Harmen.
Tindakan Amrizal telah merusak citra dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Seharusnya, ia menjadi panutan bagi masyarakat, terutama dalam hal integritas dan etika. Dengan temuan ini, masyarakat menjadi ragu terhadap kualitas pendidikan yang ada.
Bagaimana mungkin seseorang dengan rekam jejak seperti ini dapat dipercaya untuk membuat keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat luas?
Endres Chan, pemilik identitas STTB yang dicatut, juga menyatakan siap untuk mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak segera diselesaikan. "Beliau mengecam tindakan Amrizal dan menuntut pertanggungjawaban," tegas Harmen.
Baca Juga: Jelang Nyoblos 27 November Nanti, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama
Sementara itu, Amrizal memberikan respons enteng saat dikonfirmasi mengenai hal ini. "Dak usah lah itu tu, biarkan bae," ujarnya kepada wartawan pada Jumat malam, 15 November 2024, di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Kasus yang ditangani Polda Jambi ini sudah memasuki bulan kedelapan. Amrizal, yang juga mantan anggota DPRD Kerinci selama dua periode, telah dua kali mangkir dalam pemanggilan Subdit I Kamneg Polda Jambi.
Artikel Terkait
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dilantik Hari Ini, Hafiz Fattah Jadi Ketua Defenitif
Prabowo dan Gibran Dilantik Hari Ini, Ketua DPRD Harap Prabowo Perhatikan Isu Krusial di Jambi
Hari Santri Tahun 2024, Ketua DPRD Jambi Yakin Para Santri Siap Bersaing di Dunia Kerja
Teng, DPRD Sepakati KUA-PPAS Provinsi Jambi Tahun 2025 Sebesar Rp4,47 Triliun
Tiang Jembatan Aurduri Ditabrak Lagi, DPRD Minta Pemilik Tongkang Tanggungjawab