Penyidik diharapkan bisa menyelesaikan teka-teki dan memberikan kejelasan terkait identitas yang digunakan Amrizal.
Amrizal mencatut dua identitas milik orang lain untuk memperoleh ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007, sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci 2009, meski gagal.
Ia juga mendapatkan surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.
Baca Juga: Provinsi Jambi Raih 2 Penghargaan Peringkat 3 Nasional Anugerah Manajemen ASN 2024
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa. Surat Ali Amri tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya, karena telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dibuat oleh Erman Ahmad.
Selain itu, Amrizal meraih gelar S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang disandangnya saat ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP yang digunakan.
Artikel Terkait
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dilantik Hari Ini, Hafiz Fattah Jadi Ketua Defenitif
Prabowo dan Gibran Dilantik Hari Ini, Ketua DPRD Harap Prabowo Perhatikan Isu Krusial di Jambi
Hari Santri Tahun 2024, Ketua DPRD Jambi Yakin Para Santri Siap Bersaing di Dunia Kerja
Teng, DPRD Sepakati KUA-PPAS Provinsi Jambi Tahun 2025 Sebesar Rp4,47 Triliun
Tiang Jembatan Aurduri Ditabrak Lagi, DPRD Minta Pemilik Tongkang Tanggungjawab