Sabtu, 18 April 2026

Kepala Ombudsman Jambi Minta Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu Harus Jadi Perhatian Serius

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Kamis, 28 November 2024 | 17:20 WIB

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan kajian terhadap Integrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Menjadi JKN oleh Pemerintah. (Jambi Line)
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan kajian terhadap Integrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Menjadi JKN oleh Pemerintah. (Jambi Line)

Bilangnya, proses penggunaan SKTM sebagai syarat menadapatkan layanan JKN bagi masyarakat miskin masih belum optimal.

Baca Juga: 8 Mobil dengan Suara Terbaik, Salah Satunya Ferrari 812 yang Sering Muncul di F1

"Perlu ada integrasi antara dalam penggunaam SKTM terhadap layanan JKN. Saat ini alurnya masih sangat panjang dan menyulitkan masyarakat," ujar Shopian.

Lewat penyampaian hasil kajian, Ombudsman berharap ada perbaikan terhadap pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat miskin di Provinsi Jambi.

"Kita akan memantau implementasi dari hasil kajian ini oleh Pemerintah Daerah, dan dalam 30 hari kedepan, hasil kajian ini sudah dilaksanakan." Kata Shopian.

Baca Juga: Hati-hati Kuyup Saat Nyoblos Warga Merangin dan Bungo, BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Lebat Hingga Malam Ini

Untuk diketahui, Ombudsman Jambi merekomendasikan agar pemerintah provinsi Jambi membuat standar operasi prosedur untuk layanan SKTM bagi warga tak mampu.

Seluruh masyarakat miskin yang ditanggung melalui SKTM, secara otomatis menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh Pemerintah.

"Saya minta semua rekomendasi itu sudah dilaksanakan dalam 30 hari kedepan, tegas Saiful Roswandi.

Baca Juga: Aktor Baek Seo Bin akan Membintangi Drama KBS2 Cinderella Game, Intip Sinopsisnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X