Jambiline.com - ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Dinas Periwisata, Rizki Capriyanto (39) yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak SMP baru-baru ini, kini sudah resmi diberhentikan sementara.
Seperti yanh disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman saat ditemui sejunlah awak media belum lama ini di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Sudirman mengatakan, bahwa saat ini Rizki sudah diperhatikan sementara, sampai peroalan hukumnya selesai.
Baca Juga: Gelandang Seoul FC Jesse Lingard akan Rilis Single Terbaru 'Kamsahamnida' pada Bulan Ini
"Rizki itu kota pastikan, yang bersangkutan kita berhentikan sementara." Kata Sekda.
Untuk bagaimana kelanjutannya, ia menilai perkara Rizki ini akan ditarik ke dalam perlindungan anak.
"Saya menduga akan ditarik ke undang-undang perlindungan anak. Terkait dengan pasal itu, kecenderungan ancaman hukumannya akan tinggi. Kalau itu yang dipakai maka hukumannya akan tinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Gol Reijnders Bawa Kemenangan AC Milan 3-0, Fonseca: Tidak Mudah Lawan Empoli
Dirinya menyebutkan, jika hukuman yang dijatuhkan kepada Rizki nanti lebih dari 2 tahun, berkemungkinan akan diberhentikan permanen.
"Ketika lebih dari dua tahun, itu berpotensi (diberhentikan permanen/red)." Tuturnya.
Ia juga menyampaikan jika dibawah 2 tahun, berkemungkinan tidak diberhentikan.
Baca Juga: Pasca Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh, Bawaslu dan KPU Sepakat Lakukan PSU
Pun demikian, pihaknya akan tetap lakukan komunikasikan dengan Menpan terkait kasus Rizki tersebut.
Apalagi bilang Sudirman, kasus yang menyeret ASN Pemprov Jambi itu, merupakan ada perkara tindak pidana asusila dan moralitasnnya.
Artikel Terkait
Guna Turunkan Tingkat Inflasi, ASN Pemprov Jambi Diwajibkan Beli Beras Lokal
Jambi Bersinar : Integrasi Core Values ASN BerAKHLAK dalam Upaya Pemberantasan Narkoba di Provinsi Jambi
Imbau ASN Tak Ikut Kegiatan Politik di Jambi, Jika Membandel Bawaslu Tak Segan-segan Proses Sesuai Aturan Hingga ke KASN
Tegas Pemprov Jambi Keluarkan Surat, Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum
Heboh Video Dugaan Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon di Pilwako Jambi, AMP2J Geruduk Kantor Bawaslu
Soroti TPP Pegawai yang Belum Dibayar, Pengamat : Ini Contoh Pemprov Jambi Gagal Penuhi Hak Dasar Warga
Pemprov Berkomitmen dan Dukung Berkembangnya Pendidikan Keagamaan di Provinsi Jambi
Provinsi Jambi Raih 2 Penghargaan Peringkat 3 Nasional Anugerah Manajemen ASN 2024
Jelang Pilkada 2024, Dewan Minta Penyelenggara Pilkada dan ASN Netral
Gubernur Jambi, Al Haris Minta Pensiunan ASN Jambi Tetap Aktif dan Berkontribusi di Masyarakat