Sabtu, 18 April 2026

Tercatat 15 Ribu Sumur Minyak di Jambi, 5.600 di Antaranya Ilegal, Gubernur Dorong Legalitas Melalui BUMD, Koperasi, dan UMKM

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Senin, 7 Juli 2025 | 18:01 WIB

Ilustrasi sumur minyak ilegal
Ilustrasi sumur minyak ilegal

Jambiline.com – Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 dengan melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh sumur minyak masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Pembahasan Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada Senin (7/7/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Kepala Roops Kombes Pol M. Edi Faryadi, perwakilan Pertamina, SKK Migas, serta para pejabat dari Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.

Baca Juga: Listrik Padam Jelang Waktu Magrib Warga Jambi Ini Murka, Berikut Keterangan PLN

"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah mendata dan menginventarisir sumur-sumur minyak, khususnya yang berada di luar wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Tujuannya adalah untuk melegalkan kegiatan tersebut yang selama ini banyak dilakukan secara ilegal," ujar Gubernur Al Haris.

Ia menekankan bahwa praktik pengeboran ilegal selama ini membawa dampak besar, baik dari sisi keselamatan masyarakat maupun lingkungan.

Baca Juga: Gagal ke Piala Asia Wanita 2026, Erick Thohir Minta Waktu Bangun Timnas Putri

Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin mendorong pengelolaan sumur oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM lokal yang ditunjuk secara resmi.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengeboran ilegal di Jambi tersebar di tiga kabupaten, yakni:

  • Kabupaten Batang Hari: Desa Pompa Air dan Bungku (Kec. Bajubang), Desa Jebak (Kec. Muara Tembesi), Desa Bulian Baru (Kec. Batin XXIV), kawasan Tahura dan wilayah kerja PT Pertamina EP.

  • Kabupaten Muaro Jambi: Desa Bukit Subur (Unit 7), Adipura Kencana (Unit 20), Bukit Jaya (Unit 21), Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), semuanya di Kec. Bahar Selatan.

  • Kabupaten Sarolangun: KM 51 Areal Konsesi PT AAS (Kec. Mandiangin), Desa Lubuk Napal (Kec. Pauh).

Dari hasil sementara, tercatat sekitar 15.000 sumur minyak, dengan 5.600 di antaranya tergolong ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X