daerah

Curi Tas Demi Sabu dan Judi di Jambi, Pelaku Berhasil Akses ATM Korban Berdasarkan Tanggal Lahir

Rabu, 8 November 2023 | 19:21 WIB
Polsek Jelutung menangkap tiga pelaku pencurian. (M Sobar Alfahri)

Jambiline.com - Dua pria nekat mencuri sebuah tas milik pengusaha toko bunga yang berada di Andil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat (27/10). Hasil pencurian ini habis digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.

Kedua pelaku itu ialah Haikal Zibran (19) yang berperan sebagai penyusun rencana pencurian dan eksekutor, serta Suryanto (29) yang mengendarai sepeda motor sekaligus melihat situasi di sekitar tempat kejadian perkara. Mereka berhasil melakukan pencurian di toko bunga itu karena situasi mendukung.

“Mereka berboncengan dengan kendaraan. Salah satu masuk, pura-pura memanggil pemilik toko. Karena tidak ada yang menyaut, kemudian ada kelihatan tas di depan TV, tas ini langsung dibawa kabur,” kata Kapolsek Jelutung, Iptu Imron, Rabu (8/11).

Baca Juga: Sales di Jambi Nekat Gelapkan Rp 58 Juta Demi Judi Online

Di dalam tas tersebut terdapat dompet berisikan uang tunai berkisar Rp 1,5 juta, kartu ATM, dan KTP. Kartu ATM tersebut berhasil diakses para pelaku dengan melihat tanggal lahir korban yang tertera di KTP, sehingga berhasil menarik uang berkisar Rp 6 juta.

“Pinnya sesuai tanggal lahir. Diambil uang dalam ATM itu. Di dalam tas ada uang satu juta rupiah lebih sedangkan di ATM uang diambil mencapai Rp 6,9 juta. Jadi, total kerugian kurang lebih Rp 8,4 juta,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan pencurian ini, Polsek Jelutung langsung memburu pelaku berbekal informasi dan rekaman CCTV.

Baca Juga: PNS Pemkot Jambi Nekat Curi Ponsel Demi Beli Rokok

Tidak hanya Haikal dan Suryanto yang ditangkap, pria bernama Wahid Purnomo (38) turut diringkus polisi karena terlibat dalam aksi pencurian ini dengan meminjamkan sepeda motornya. Wahid mendapatkan bagian Rp 1 juta dari kejahatan itu.

“Uang hasil pencurian habis untuk sabu dan main slot. Palaku utama (Haikal) sudah pernah dihukum atas kasus yang sama, yakni mencuri ponsel,” kata Imron.

Atas perbuatannya, ketiga pria itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB