daerah

Baru Keluar Lapas, Pria di Jambi Ditangkap karena Gelapkan Mobil Rental

Rabu, 15 November 2023 | 13:00 WIB
Polsek Jelutung menangkap pelaku penggelapan mobil rental di Jambi. (M Sobar Alfahri)

Jambiline.com - Seorang pria bernama Ari Setiawan (42), warga Paal Merah, Kota Jambi, terbukti menggelapkan mobil rental. Ia kemudian ditangkap di Lapas Kelas IIB Muara Tebo saat baru selesai menjalani hukuman pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan Ari merupakan residivis yang divonis mendapatkan hukuman penjara selama 2 tahun.

Pihak Lapas Kelas IIB Muaro Tebo memberikan informasi bahwa Ari akan bebas. Pada saat Ari keluar dari lapas, pelaku ini langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Jelutung bersama barang bukti.

Baca Juga: Dukung Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, Evi Suherman Berikan Bantuan Untuk Palestina

"Pas sesuai dengan hari yang sudah ditentukan tim berjalan menuju ke lapas Tebo, pas hari keluar langsung kita jemput di pintu lapas," kata Imron, Rabu (15/11).

Selain Ari, masih ada lagi tersangka penggelapan mobil rental yang belum ditangkap. Tersangka itu bernama Ucok (40) dan sedang diburu polisi.

Kedua tersangka itu terbukti menggelapkan satu unit kendaraan mobil bermerek Xenia berwarna putih dengan modus rental atau menyewa mobil di tempat rental yang berada di Jalan Lawet RT 13 Kelurahan Andil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada tanggal 29 September 2021. Hingga saat mobil milik korban belum juga dikembalikan.

Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu? Ketua Bawaslu Jambi: Laporkan ke Kami

"Faktanya dua hari di tangan tersangka mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan," kata Imron.

Atas kejadian korban mengalami kerugian berkisar 125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah). Sedangkan Ari kini dijerat pasal 372 KUHP.

 

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB