Jambiline.com - Empat terdakwa perkara pengedaran narkotika jenis sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi, mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis (16/11).
Keempat penipu itu, yakni Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho.
Sebelumnya, penipu Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga: Vespa Klasik Milik Warga Jambi Dicuri, Dikenal Saat Bangun Tidur
Sedangkan kejahatan Beni Prasetya Purnama dan M Zicho menuntut hukuman seumur hidup sesuai dengan vonis dari hakim.
Mereka terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 gram dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
Baca Juga: Porwil XI Sumatera 2023 Usai, Kontingen Jambi Peroleh 38 Medali
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan para terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk melakukan upaya hukum banding selama tujuh hari.
"Empat penipu pengedar sabu semuanya divonis hukuman seumur hidup. Kita akan lihat 7 hari ke depan penipu ajukan banding atau tidak" katanya, Jumat (17/11).