Jambiline.com - Baru-baru ini telah heboh di muka publik soal Gubernur Jambi Al Haris, yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Kabarnya, Al Haris dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi oleh tim relawan pemenangan Ganjar–Mahfud Jambi, atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Dari informasi yang diperoleh, laporan tersebur bermula dari postingan facebook seorang tim pemenangan salah satu Capres.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Proyek Strategis Nasional di Teluk Bintuni Papua Barat
Dalam postingan tersebut terlihat tim pemenangan salah satu Caleg berkumpul membicarakan terkait pemenangan, yang diduga menggunakan fasilitas negara, yaitu di rumah Dinas Gubernur dan Pendopo peranginan.
Tak ayal, kabar ini pun gegerkan masyarakat di Provinsi Jambi. Apalagi Al Haris, kini masih menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi awak media ini Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman membenarkan bahwa ada laporan dari Tim Ganjar-Mahfud yang masuk ke Bawaslu.
Baca Juga: Besok, BMKG Jambi Warning Tanah Longsor di Kabupaten Ini
"Iya diduga rapat di rumah dinas dengan tim koalisi," kata Ari pada Jambiline.com, Sabtu (25/11/2023).
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin itu menjelaskan, bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam proses.
Bawaslu pun saat ini masih melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat materil dan formal, dari laporan yang dilayangkan Tim Ganjar-Mahfud tersebut.
Baca Juga: SAKO Pramuka Ma'arif NU Daerah Jambi Masa Bhakti 2023-2028 Resmi Dilantik
"On proses di bawaslu, kita akan melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat materil dan formal laporan tersebut," jelasnya.