daerah

Tak Gentar Hadapi FPIL, 50 Perempuan Desa Sumber Jaya Bentuk Gerakan

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:06 WIB
Perempuan Desa Sumber Jaya bersama IMA membentuk komunitas. (M Sobar Alfahri)

Perjuangan kelompok Desa Sumber Jaya tidak hanya sebatas merebut kembali lahan yang telah dirampas perusahaan. Tetapi, mengarah ke pengembalian ekologi Desa Sumber Jaya yang telah rusak.

Masyarakat sudah mulai menanam cabai, jagung, pisang, dan sebagainya. Bahkan, menanam berbagai pohon yang sebelumnya mudah ditemukan di desa tersebut.

“Kami melakukan pembibitan kayu, supaya bisa melestarikan lingkungan. Sudah kami rencanakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik,” kata Armidi.

Koordinator KPA Wilayah Jambi, Fran Dodi mengatakan bahwa sembari memperjuangkan hak atas lahan, masyarakat Desa Sumber Jaya kembali merawat lingkungan. Masyarakat sempat meminta bantuan dinas kehutanan.

“Di batas-batas kanal itu, mulai ditanam tanaman hutan, karena mau mengembalikan ekologi. Kemarin meminta bantuan dinas kehutanan untuk mendapatkan bibit pohon. Ada sekitar 2.800 bibit tanaman hutan yang kita minta,” ujarnya.

Dia juga bilang apa yang sudah dilakukan kelompok masyarakat merupakan bentuk perjuangan reforma agraria sejati. “Jadi, bukan hanya mendapatkan hak tanah, tetapi juga bicara tentang ekologi keberlanjutannya,” kata Dodi.

Kriminalisasi Bahusni

Nukila selaku penasihat bidang hukum dan gender di Asia Centre, mengatakan ada banyak kejanggalan yang terdapat dalam salinan putusan terhadap Bahusni. Salinan itu diterimanya dari Tim Pendamping Hukum dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

“Beberapa poin yang saya nilai dipaksakan dan janggal di antaranya, pada keputusan tertulis sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sudah dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, sementara agenda pembacaan duplik baru pada tanggal Rabu, 6 Desember 2023, dan pada hari itu juga langsung membacakan putusan berdasarkan KUHAP putusan hakim,” ujarnya.

Hakim dalam konferensi itu terkesan buru-buru menjatuhkan vonis. Kata Nukila, butuh waktu memutuskan dengan seadil-adlinya, tidak bisa hanya dalam sehari.

“Poin lain yang saya nilai janggal ini kan tuntutan hanya satu tahun, seharusnya bisa menggunakan mekanisme restorative justice dan sudah banyak pasal 362 KUHP dan pelanggaran pasal UU Perkebunan menggunakan pasal tersebut” katanya di sela-sela melakukan pelatihan penyadartahuan hukum bagi petani perempuan di Desa Sumber Jaya,” katanya.

Ia mengatakan Undang-undang Perkebunan yang digunakan hakim kepada Bahusni sebenarnya bermasalah dan memberatkan kelompok marjinal seperti petani dan perempuan. Bahkan undang-undang itu statusnya sedang digugat.

“Jadi penggunaan pasal undang-undang itu tidak tepat. Itu bisa menjadi senjata pemilik modal untuk mengkriminalisasi masyarakat,” katanya.

Para perempuan Desa Sumber Jaya didampingi KPA Jambi, unjuk rasa di simpang BI dan Kantor DPRD Jambi, September 2021 lalu. (M Sobar Alfahri)

Bagi Nukila, Bahusni telah diperlakukan selayaknya koruptor dalam konferensi itu. Padahal, ketua serikat petani ini sebelumnya hanya memanen kelapa sawit di lahan konflik yang tidak terikat hak guna usaha (HGU).

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB