“Bisa pakai penyelesaian perdata, bukan pidana. Mengapa hakim bisa menggunakan pasal pidana? Membingungkan. Ini mungkin masalah kecil ya. Gak takut juga kasus ini diperlakukan seperti ada tindakan korupsi. Terkesan dipaksakan,” katanya.
Bahusni, yang menjadi simbol perlawanan petani, bermaksud melakukan tindakan pencurian oleh PT FPIL. Meskipun banyak pihak yang berpendapat bahwa tindakan Bahusni adalah bagian dari hak-haknya untuk mempertahankan tanahnya, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang dianggap banyak kalangan sebagai tindakan represif.
Dari data yang dikumpulkan KPA wilayah Jambi setidaknya ada 54 petani yang dikriminalisasi PT FPIL selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Riki Hermawan, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) KPA, menyayangkan putusan vonis terhadap Bahusni.
“Kriminalisasi terhadap Bahusni ini adalah upaya pelemahan Gerakan Reforma Agraria di Jambi karena Pengadilan Negeri Sengeti terlalu memaksakan putusan dan tidak mempertimbangkan alat bukti yang diserahkan Bahusni. Apalagi PT PFIL hingga hari ini tidak dapat membuktikan HGU-nya masuk di Desa Sumber Jaya yang saat ini digarap oleh Serikat Tani Kumpeh,” kata Riki.
Merajut harapan di tengah konflik agraria
Tidak hanya mendapatkan pemahaman hukum, komunitas Pepa juga mendapat materi mental healing dari Psikolog Dessy Pramudiani sekaligus Dosen Prodi Psikologi Unja. Dessy melihat permasalahan konflik lahan ini mempengaruhi kehidupan keseharian, traumatis tidak hanya bagi perempuan tetapi juga anggota keluarga lainnya seperti anak dan suami.
“Perlu adanya kegiatan yang mendukung untuk meningkatkan kepercayaan diri petani perempuan tersebut, ada beberapa orang yang memang memerlukan konseling pribadi karena mengarah pada gejala depresi,” jelasnya.
Nukila menyebutkan inisiatif yang dilakukan organisasinya, Inisiatif Masyarakat Adat, sebagai bentuk penguatan perempuan di wilayah-wilayah yang mengalami konflik tenurial.
“Perempuan paling terdampak dari adanya konflik tenurial seperti ini, di beberapa lokasi kita datangi juga melakukan penguatan-penguatan secara hukum, mental, dan ekonomi. Saya melihat konflik perebutan sumber daya alam yang sama di Rempang, Air Bangi, dan Pangkalan Susu. Perempuan ini berdampak ganda terhadap rusaknya lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, obat-obatan. Beberapa perempuan mengeluhkan lebih rentan depresi, sakit secara fisik, dan kehilangan kebahagiaan,” katanya.
Yusnidar menatap botol berisi cairan kuning yang bernama eco enzim, enzim multi guna yang dihasilkan dari kulit-kulit buah segar menjawab tingginya harga pupuk untuk lahan pertanian mereka. Yusnidar baru saja memamerkan kacang panjang ketika mengikuti pelatihan budidaya rempah-rempah secara organik.
Lisani, menyebutkan rempah-rempah seperti jahe, kunyit, serai masih dianggap untuk kebutuhan rumah tangga terutama bumbu masakan. Berbagai olahan jahe bernilai jual tinggi, bisa menjadi sumber peningkatan pendapatan keluarga bagi petani.
“Jangan dinilai ini jahe cuma buat bumbu, ada jahe hitam yang harganya bisa 500 ribu rupiah per kilogram. Kita bisa mulai menanam di setiap rumah ada tanaman rempah-rempah sehingga ke depan bisa jadi kampung rempah dan banyak cuan menarik tentunya,” katanya saat mengisi bahan.
Nukila melihat dukungan pendampingan ekonomi juga akan memberikan warna baru bagi perjuangan yang dilakukan.