daerah

Surati Pemkot, Dirlantas Polda Jambi Minta Truk dan Mobil Box Tak Isi BBM di SPBU dalam Kota

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:42 WIB
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi (Istimewa)

 

Jambiline.com - Dalam rangka mengantisipasi kemacetan di beberapa SPBU yang ada dalam Kota Jambi karena antrian pengisian BBM, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait usulan larangan pengisian BBM bagi mobil truk, seperti angkutan batu bara, truk pasir, truk batu, serta mobil box pada tahun 2024 mendatang.

Mulanya, banyak laporan yang masuk ke Polda Jambi terkait kemacetan yang terjadi di area SPBU dalam Kota Jambi, karena adanya antrian panjang di SPBU oleh truk-truk angkutan tersebut. Tak ayal, Ditlantas Polda Jambi pun mengambil langkah tepat, dengan menyurati Pemkot Jambi agar trus angkutan ini tak lagi isi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.

Seperti yang disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pada sejumlah awak media. Dirinya telah menyurati Pemkot Jambi untuk mengkaji ulang Perda terkait larangan pengisian BBM, bagi kendaraan bermuatan mengisi BBM di SPBU dalam kota jambi.

Baca Juga: Kisah Tukang Jual Pempek di Jambi Jadi Kepala Kantor Hingga Direktur Utama

Meksipun saat ini Pemkot Jambi sudah membatasi atau melarang mobil angkutan batu bara, melakukan pengisian di SPBU dalam kota Jambi agar dapat mengurangi kemacetan yang diakibatkan antrian panjang di SPBU.

"Namun karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian bahan bakar ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas, sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrian sehingga tidak terjadi kemacetan," kata Kombes Pol Dhafi, Rabu (20/12/2023).

Berapa tidak, saya ini kerap terjadi antrian panjang di SPBU dalam kota karena banyaknya mobil  angkutan-angkutan lain yang bukan batu bara mengisi BBM, sehingga untuk masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu. Baik itu roda empat, maupun roda dua.

Baca Juga: Kesal, Warga Berjam-jam Menunggu di Poli RSUD Raden Mattaher Jambi, Minta Gubernur Segera Evaluasi

Oleh karena itu, dalam surat usulan ini yang dilayangkan ke Pemkot Jambi, Dirlantas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM di dalam kota Jambi.

"Jadi kami sudah menyurati ibu Pj Walikota untuk merevisi instruksi Wali Kota yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batu bara di dalam kota, itu di revisi ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya," terangnya.

Dimana kendaraan ini diminta untuk tidak mengisi BBM didalam kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di luar kota Jambi termasuk di jalur perlintasan.

Baca Juga: Basarnas Jambi Siaga Nataru, Wanti-wanti Pendakian Gunung Kerinci

"Ini kita lakukan setelah di cek, tercatat total dengan chanel samsat 448.585 kendaraan bermotor, dengan rincian roda empat sebanyak 56.250 kendaraan dan roda dua sebanyak 392.335 kendaraan. Sehingga kita menganalisa jika masih melakukan pengisian di SPBU dalam Kota maka akan menyebabkan terjadinya kemacetan," bebernya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB