Jambiline.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dan jajaran berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 46.717.574.623,20. Ini merupakan hasil dari proses penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan bidang tindak pidana khusus (Pidsus),” kata Plt Kejati Jambi Enen Saribanon, Jumat (29/12).
Baca Juga: Proyek IPAL di Kota Jambi Makan Korban Lagi: Pengendara Terperosok
Berbagai pencapaian kinerja yang telah diraih oleh Kejati Jambi yang di antaranya di bidang pembinaan realisasi penerimaan bukan pajak (PNBP) mencapai 343% atau senilai Rp 26.918.688.069 dari target yang ditetapkan Rp 7.850.265.000. Sementara itu, serapan anggaran Kejati Jambi tahun 2023 mencapai 93 persen.
Pada bidang intelijen Kejati Jambi di tahun 2023 d di antaranya kegiatan pengamanan pembangunan Strategis dengan jumlah kegiatan 248 kegiatan dengan pagu anggaran Rp 7,2 triliun dengan nilai kontrak Rp 7,1 triliun dan USD 10,5 juta. Sementara untuk tangkap buronan 3 DPO telah ditangkap.
Bidang tindak pidana umum telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap 40 perkara dan telah membangun 128 rumah restorative justice dan 2 Bale Rehabilitasi Napza.
Baca Juga: 21 Calon KPID Provinsi Jambi Diumumkan, Berikut Nama-namanya
Menariknya, di bidang tindak pidana khusus, Kejati Jambi telah melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 46.717.574.623,20.
Bidang perdata dan TUN telah melakukan penyelamatan keuangan negara Tahun 2023 Rp 26.257.000.000 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 8.266.679.644.
Bidang pengawasan telah menyelesaikan 9 laporan pengaduan masyarakat dan penjatuhan disiplin terhadap 4 pegawai.