Kata Kombes Pol Dhafi, jadi sudah saatnya pemilik angkutan batu bara, baik itu perorangan atau berbadan usaha atau Koperasi itu bekerjasama langsung perusahaan tambang. Sehingga angkutan batu bara ini walaupun melintasi jalan umum, maka permasalahan yang timbul sebagai dampak aktifitas tersebut perusahaan tambang ikut bertanggung jawab.
Baca Juga: Nasib Ratusan KPPS di Kota Jambi, Belum Ada Kejelasan SK hingga Uang Transport Bimtek
Dilihat kondisi saat ini, dengan berpindah-pindah angkutan batu bara ke berbagai perusahaan tambang pastinya kerap menimnulkan permaslahan.
Apabila angkutan merupakan bagian dari perusahaan maka permasalahan di jalan umum dapat di minimalisir. Seperti pengisian tonase berlebih yg kerap timbukan patah as / terguking di jalan umum, jalan rusak / terjadi kecelakaan, pelanggaran lalu lintas. maka perushaan secara langsung ikut bertanggung jawab dan menjaga angkutan yang membawa batu baranya sehingga tidak bermaslah di jalan umum yang merugikan masyakat lainnya.
Sama halnya juga terkait dengan masalah bahan bakar BBM ilegal dapat di minimalisir .
Selanjutnya apabila perusahan tambang tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku maka dapat di kenakan sanksi mulai dari teguran tertulis / penghentian izin dan pencabutan izin.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat di Jambi Hari Ini, BMKG Ingatkan 9 Daerah Berikut
Memang saat ini izin tambang langsung di keluarkan oleh Dirjen minerba kementrian ESDM namun sesuai dengan isi aturan yang berlalu bahwa pengawasan / tanggung jawab serta rekomendasi terkait usaha tambang batu bara ini tetap menjadi tanggung jawab Pemprov Jambi.