daerah

Jaksa Terima Limpahan Tersangka Korupsi Stadion Mini di Jambi

Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:52 WIB
Tersangka korupsi stadion mini di Sungai Penuh, Jambi, diserahkan ke kejaksaan. (Istimewa)

Jambiline.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menerima tiga orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar, Sungai Penuh, Jambi, Kamis (22/2).

Para tersangka itu melakukan korupsi dari anggaran 2022 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh.

Ketiga tersangka ialah Adiarta bertindak selaku konsultan pengawasl, Welly Andres selaku selaku ASN di Dinas Perkim Sungai Penuh, Yusrizal selaku pelaksana kegiatan. Kerugian negara akibat tindakan korupsi itu mencapai Rp 889 juta.

"Mereka akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa di Jambi

JPU akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain ketiga tersangka tadi, ada tersangka berinisial SF yang dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan. Supaya tidak kabur, SF dipasangkan alat deteksi tubuh.

Baca Juga: 4 Aset Tanah Tersangka Korupsi Bank Jambi Disita Jaksa

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB