Jambiline.com - Sudah sebulan api di sumur minyak ilegal yang berada di Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Batanghari, Jambi, membara. Dibandingkan ketika pertama kali terbakar pada 9 Februari lalu, ketinggian api menurun yakni sekitar lima meter.
"Api masih ada karena gas, bukan minyak. Gas alam itu yang membuat terbakar. Sekarang ini agak redup, Tingginya sekitar lima meter," kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Jambi yang Memakan Korban
Dalam proses pemadaman, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Pertamina. Namun, akses yang buruk menjadi hambatan dalam upaya menjinakkan si jago merah itu. Terpaksa petugas menebang sejumlah pohon.
“Karena akses jalan susah, alat sulit masuk. Yang punya cara dan peralatan menyalakan api seperti ini,” ujar Bambang.
Baca Juga: SEKDA Muaro Jambi, Budhi Hartono Hadiri Pelantikan Direktur Baru PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
Ia pun menyampaikan kepolisian sudah menangkap tiga pelaku tersangka, yakni Alex Candra, DH (31), dan ER (22). Sedangkan DE (30) sudah meninggal dunia karena terkena semburan api itu.
“Yang tiga itu pelaku-lah, yang satu Alex itu pemilik lahan,” ujar Bambang.rti ini adalah Pertamina,” kata Bambang.