Jambiline.com - Polres Muaro Jambi mengungkapkan kronologi kecelakaan yang menewaskan dokter bernama Dwi Fatimahyen (29) yang tewas usai kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Jambi-Riau, Sekernan, Muaro Jambi, imbas dikejar warga dan polisi. Dalam kesempatan ini, polisi menjelaskan para warga yang mengejar tidak bisa dipidana.
Kapolres Mauro Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan Dwi sebelumnya tampak mengelilingi Perumahan Pondok Cipta, Mestong, Muaro Jambi. Hal ini berlangsung selama sekitar empat menit.
"Yang bersangkutan ngebut. Warga ini share beritanya ke grup warga kompleks 'ada orang yang ngebut di tempat kita,'" katanya, Selasa (2/4) malam.
Baca Juga: Dokter di Jambi Tewas Usai Kecelakaan Tunggal Imbas Dikejar Warga dan Polisi
Dwi sempat diadang warga. Tetapi ia malah menancap gas dengan kecepatan tinggi. Lalu, lima pria dengan tiga sepeda motor langsung mengejar perempuan itu.
Kejar-kejaran ini dilihat sejumlah polisi yang sedang melakukan patroli di jalan raya. Para polisi itu juga mendengar teriakan maling dan langsung ikut mengejar Dwi.
Bram mengatakan para anggota yang mengejar telah dilengkapi dengan sirine dan toa agar Dwi berhenti. Polisi bahkan sempat menembakan tembakan peringatan, tetapi perempuan ini tetap melajukan mobilnya. Bagi Bram, tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.
"Kalau warga yang ngejar, dan ditakuti begal, itu masih wajar. Kami menyesalkan kenapa korban tidak menghentikan kendaraannya," kata Bram.
Pengejaran itu, kata Bram, berlangsung selama berkisar satu jam. Warga dan polisi mengejar selama berkisar 15 menit. "Warga mundur, terus hanya anggota kami yang mengejar dalam 40 menit," katanya.
Sesampai di Sekrenan, kondisi lalu lintas padat tetapi Dwi tetap melajukan mobilnya demi lolos dari kejaran. Nahasnya, Dwi berpapasan dengan truk. Ia langsung banting setir hingga menabrak tiang listrik dan rumah warga lalu dirinya tewas.
"Dari jalan yang berlawanan ada truk. Akhirnya banting setir ke kanan. Terjadilah kecelakaan menghantam rumah warga," kata Bram
Warga yang mengejar tidak bisa dipidana
Bram mengatakan lima orang yang mengejar adalah warga Perumahan Pondok Meja. Tidak bisa dipidana karena tidak langsung membuat kecelakaan tunggal tersebut.
"Karena ada jeda antara peristiwa itu yang cukup jauh. Yang mana warga mundur (tidak mengejar sampai tuntas) dan sudah banyak perubahan kondisi. Lalu yang bersangkutan tidak mau mengurangi kecepatannya, otomatis berakibat buruk," katanya.