Andri juga menyebutkan bahwa setelah membuang korban, pelaku langsung menjual mobil korban ke penadah di kawasan Thehok, Kota Jambi, seharga Rp 28 juta.
Dua pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (14/4/2024) di dua lokasi berbeda. Mereka kini terancam hukuman berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.