Jambiline.com - Seorang nakhoda kapal tongkang angkutan batu bara ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak Jembatan Aurduri I, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Senin (13/5).
Penetapan tersangka ini setelah Polda Jambi memeriksa tiga awak kapal tongkang tersebut.
"Satu berinisial SP statusnya sebagai nahkoda, kini menjadi tersangka," ungkapnya, di Polda Jambi saat diwawancarai oleh para jurnalis, Kamis (16/5).
Sedangkan dua orang lagi yang berstatus sebagai anak buah kapal diwajibkan melapor. Mereka masih dalam pemeriksaan.
Satu tersangka itu dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.