"Saat ini kita temukan masih ada beberapa sekolah, yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Indra.
Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dimana intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Termasuk juga Komite Sekolah.
Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, dimana menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah, menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.
Oleh karena itu, diringa meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggungjawab sekolah dan tidak menjadi syarat daftar ulang peserta didik.
"Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam, tidak menjadi tanggungjawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung dan sebagainya," tukasnya.