daerah

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam pada Peserta Didik Baru

Senin, 1 Juli 2024 | 15:12 WIB
Pada masa pendaftaran ulang Peserta Didik Baru sekolah di Jambi, Ombudsman Jambi larang sekolah lakukan pungutan uang seragam kepada siswa baru. (Jambi Line)

"Saat ini kita temukan masih ada beberapa sekolah, yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Indra.

Baca Juga: Pesona Danau Linow : Keajaiban Alam Tiga Warna di Tomohon, Terbentuk Sekitar 500 Ribu Tahun Lalu Akibat letusan gunung berapi

Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dimana intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Termasuk juga Komite Sekolah.

Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Jerman Unggul 2-0 Atas Denmark, Schlotterbeck Ungkap Timnya Siap Maju di Perempat Final Euro 2024: Masih Ada 3 Final Lagi

Dalam aturan tersebut disebutkan, dimana menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah, menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.

Oleh karena itu, diringa meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggungjawab sekolah dan tidak menjadi syarat daftar ulang peserta didik.

"Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam, tidak menjadi tanggungjawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung dan sebagainya," tukasnya.

Baca Juga: Seorang Konglomerat Tapi Memilih Jadi Guru Sekolah, Simak Konfirmasi Jadwal Tayang Drama Billion X School

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB