"Masyarakat harus selalu waspada dan siaga terhadap potensi bencana alam. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat ada tanda-tanda bahaya," imbuhnya.
Baca Juga: WMoto Letbe Neon : Skutik Neo Retro Terbaru dengan Fitur Modern dan Tenaga Luar Biasa
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.
UU tersebut mengatur tentang berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan.
Dalam UU tersebut, peran DPRD dalam penanggulangan bencana juga ditegaskan. DPRD bertugas untuk :
1. Menetapkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana
3. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana
4. Membantu dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penanggulangan bencana.
DPRD Provinsi Jambi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya, dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007.
Dengan sinergitas dan kerja sama semua pihak, diharapkan Jambi dapat menjadi daerah yang tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana alam.
Baca Juga: Pep Guardiola di Ambang Merekrut Bintang Muda Brasil, Savio