daerah

DPRD Dukung Penuh Penanggulangan Bencana di Jambi Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007

Kamis, 4 Juli 2024 | 16:06 WIB
DPRD Provinsi Jambi Menyatakan Komitmen Penuhnya, Untuk Mendukung Upaya Penanggulangan Bencana di Wilayahnya Provinsi Jambi. (Jambi Line)

"Masyarakat harus selalu waspada dan siaga terhadap potensi bencana alam. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat ada tanda-tanda bahaya," imbuhnya.

Baca Juga: WMoto Letbe Neon : Skutik Neo Retro Terbaru dengan Fitur Modern dan Tenaga Luar Biasa

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.

UU tersebut mengatur tentang berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan.

Dalam UU tersebut, peran DPRD dalam penanggulangan bencana juga ditegaskan. DPRD bertugas untuk :

Baca Juga: Peningkatan Performa dan Daya Tahan Mesin : Teknologi Terbaru pada Isuzu ELF NMR dengan Sistem Double Pre Filter

1. Menetapkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana

2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana

3. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana

Baca Juga: Buntut PDNS di Hacker, dari Menkominfo Didesak Mundur Hingga Pencetakan Paspor di Imigrasi Sejumlah Daerah Terkendala

4. Membantu dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penanggulangan bencana.

DPRD Provinsi Jambi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya, dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007.

Dengan sinergitas dan kerja sama semua pihak, diharapkan Jambi dapat menjadi daerah yang tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana alam.

Baca Juga: Pep Guardiola di Ambang Merekrut Bintang Muda Brasil, Savio

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB