Jambiline.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi larang keras segala macam pungutan yang dilakukan sekolah pada siswa baru.
Tak segan-segan, jika masih ditemukan adanya pihak sekolah yang lakukan pungutan kepada siswa baru, Ombudsman siap selesaikan melalui dua jalur. Baik secara maladministrasi, maupun secara tindak pidananya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi, saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Baca Juga: Tembus Rp3 Ribu Perkilo Minggu Ini, Harga Sawit di Jambi Makin Meroket
Saat ini siswa yang lulus PPDB tengah melakukan pengurusan administrasi ke sekolah, yang ditujunya sebelum dimulai kegiatan belajar mengajar.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, selama masa PPDB telah melakukan pengawasan ke sekolah yang ada di Provinsi Jambi.
Dari pengawasan tersebut, ditemukan masih ada beberapa sekolah yang melakukan tindak maladministrasi. Diantaranya, pungutan kepada siswa yang diterima masuk ke sekolah tersebut.
Pungutan terhadap siswa dalam bentuk uang seragam, uang kursi dan sebagainya sudah dilarang oleh pemerintah.
Melihat masih adanya tindak tersebut, Ombudsman menyurati seluruh Pemda, untuk melarang pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di wilayahnya.
Seperti yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi pada sejumlah awak media, Jumat (12/07/2024).
Baca Juga: Hadiri Pembukaan Kejurprov FPTI Jambi, Ini Harapan Budi Setiawan
"Ombudsman Jambi melarang keras, seluruh bentuk pungutan kepada siswa yang lulus PPDB tersebut." Katanya.
Dirinya juga sudah menyurati Dinas Pendidikan se-Provinsi Jambi, agar mengawasi seluruh sekolah dibawah naungannya.