Jambiline.com - Terus bergulir, kasus dugaan penggelapan uang stafnya oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara masih berlanjut. Usai panggil Rahma Asy Syifa, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi akan panggil Pinto Jayanegara di sidang berikutnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan uang dinas staf DPRD Provinsi Jambi bernama Rahma Asy Syifa ini sudah dilaporkan ke Polda Jambi belum lama ini.
Kasus tersebut bermula dimana Rahma Asyifa, mengalami nasib nahas setelah menagih uang yang dipinjamkan Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.
Mirisnya, Syifa dipecat dan diduga mendapat intimidasi dari Pinto Jayanegara. Tak ayal, kasus ini pun dilaporkan ke Polda Jambi.
Terus bergulir, kasus tersebut masuk ke ranah BK DPRD Provinsi Jambi terkait sidang etik anggota DPRD. Syifa maupun Pinto sudah beberapa kali dipanggil oleh BK DPRD untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Terbaru, hari ini Syifa kembali dipanggil BK DPRD Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan dan penyerahan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Tanggapi GRIB Jaya, Kadis Kominfo : Seluruh Kepala Daerah Lagi di IKN
Hal tersebut dibenarkan Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman saat ditemui sejumlah awak media. Ia mengakui, memang Syifa kembali dipanggil BK DPRD Provinsi Jambi, dalam sidang etik Pinto Jayanegara.
"Kita sidah melaksanakan sidang kode Etik pada saudara Pinto Jayanegara, kita juga sudah memanggil kembali pengadu saudari Syifa." Kata Evi pada Jambiline.com, Selasa (13/08/2024).
Anggota DPRD Provinsi Jambi itu juga mengatakan, dalam sidang etik Pinto Jayanegara negara tersebut, BK DPRD Provinsi Jambi sudah menerima alat bukti yang disampaikan Syifa dalam sidang tertutup yang digelar pada Senin (12/08/2024) kemarin di ruang badan kehormatan gedung DPRD Provinsi Jambi.
"Kita juga sudah menerima alat-alat bukti yang disampaikan oleh pengadu, kepada dewan kehormatan. Dan ini masih diproses," imbuhnya.
Evi menyebutkan adapun beberapa bukti yang disampaikan oleh Syifa pada BK DPRD Provinsi Jambi dalam sidang tersebut yakni, termasuk bukti perjalanan dinas hingga uang yang masih ditahan.