daerah

HUT ke-79 RI 2024 Pemprov Jambi Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syaratnya

Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:13 WIB
Pemrov Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan, dalam rangka peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) 2024. (Jambi Line)

Jambiline.com - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 tahun 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada sejumlah awak media, Rabu (14/08/2024).

Bertajuk Gebyar Kemerdekaan, pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Bahlil Lahadalia: Dari Anak Sopir Angkot hingga Disebut Kandidat Kuat Ketua Umum Golkar

Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun saja.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini  juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

Adapun syarat dan ketentuannya :

Baca Juga: Ombudsman Minta RSUD Raden Mattaher Jambi Perbaiki Soal Pelayanan Kecelakaan Hingga Penyediaan Mobil Jenazah

1. Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).

2. Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

3. Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

Baca Juga: 500 Meter Lahan di Kawasan Pasar 46 Jalan Baru Sejinjang Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya

4. Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.

5. Pembebasan Pokok dan Sanksi Adminis- tratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Pe- rusahaan pembiayaan/Leasing).

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB