6. Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Uang : BK DPRD Provinsi Jambi Akan Panggil Pinto Jayanegara
7. Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
Dokumen Yang Harus Disediakan yakni sebagai berikut :
Untuk Balik Nama :
1. KTP Asli
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
Baca Juga: Tanggapi GRIB Jaya, Kadis Kominfo : Seluruh Kepala Daerah Lagi di IKN
4. Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
Untuk Perpanjangan Tahunan :
1. KTP Asli dan STNK Asli.
Baca Juga: Ngeri, Dari Tanggal 01 Sampai 11 Agustus 2024 Terpantau Sudah 232 Titik Panas di Provinsi Jambi
1. Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.