daerah

HUT ke-79 RI 2024 Pemprov Jambi Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syaratnya

Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:13 WIB
Pemrov Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan, dalam rangka peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) 2024. (Jambi Line)

6. Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Uang : BK DPRD Provinsi Jambi Akan Panggil Pinto Jayanegara

7. Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

Dokumen Yang Harus Disediakan yakni sebagai berikut :

Untuk Balik Nama :

Baca Juga: Gubernur Jambi, Al Haris Bagikan Moment Saat Berada Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur : Spill Kondisi Terkini Proyek Kebanggaan Jokowi

1. KTP Asli

2. STNK Asli

3. BPKB Asli

Baca Juga: Tanggapi GRIB Jaya, Kadis Kominfo : Seluruh Kepala Daerah Lagi di IKN

4. Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

Untuk Perpanjangan Tahunan :

1. KTP Asli dan STNK Asli.

Baca Juga: Ngeri, Dari Tanggal 01 Sampai 11 Agustus 2024 Terpantau Sudah 232 Titik Panas di Provinsi Jambi

1. Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di se- luruh Provinsi Jambi.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB