daerah

HUT ke-79 RI 2024 Pemprov Jambi Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syaratnya

Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:13 WIB
Pemrov Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan, dalam rangka peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) 2024. (Jambi Line)

2. Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:
SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

3. Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk : Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.

Baca Juga: Gubernur Jambi Berikan Mobil Operasional pada Veteran Jambi

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB