Andika juga mengatakan, bahwa untuk persyaratan umur yang untuk umum sesuai aturan dari pusat yakni dari usia 18 hingga 35 tahun.
Baca Juga: Pelajar Berprestasi Pasuruan Harus Dibawa ke RSJ karena Alami Depresi Berat Akibat Bullying
"Kalau untuk umum memang diatur dalam permenPAN, untuk batas umur minimal 18 tahun dan batas umur 35 tahun, kecuali dokter spesialis. Kalau dokter spesialis ini bisa melamar sampai 40 tahun," tukasnya.