Jambiline.com - Luapan kekecewaan honorer Merangin dari berbagai OPD tumpah saat audiensi, Senin (14/10/2024). Permasalahan seleksi PPPK, kembali muncul.
Perwakilan honorer dari RSUD Kolonel Abundjani, Dukcapil Merangin, Satpol PP hingga PUPR mengadu ke Komisi I DPRD Merangin.
Awalnya, perwakilan Dinas Kesehatan mengurai seluruh tenaga kesehatan yang ada, termasuk kebutuhan di Pustu, Puskesmas hingga rumah sakit.
"Rumah sakit 71 ASN, sementara yang non ASN berjumlah 133. Kekurangan tenaga 292," ungkap perwakilan tersebut.
Dari angka tersebut, saat ini ada 514 tenaga kerja dengan pendidikan DIII hingga S1.
"BLUD di aturan lama, tidak boleh mendaftar. Namun diaturan baru di UU 20 tahun 2024 mengatakan bahwasanya selagi bekerja di instansi pemerintah boleh mendaftar," katanya.
Baca Juga: 25 Tahun Kabupaten Muaro Jambi, Zuwanda Harapkan Kemajuan dan Kemandirian Daerah
Cuma masalahnya, dari usulan yang disampaikan Dinkes dan RSUD, berbeda dengan formasi yang ada. Konyolnya, ada tenaga kerja baru masuk database, bahkan TKS.
Sedangkan tenaga kerja belasan tahun, justru tak terdaftar.
"Baru masuk di BLUD dan TKS murni masuk data base, sementara yang belasan tahun tidak masuk," keluh perwakilan.
Pun demikian dengan anggota IBI yang ada, diharapkan bisa mengakomodir bidan yang telah lama mengabdi.
"Anggota IBI 1226 yang terdaftar TKD dan TKS 558," katanya.