daerah

ASN Pemprov Jambi yang Terlibat Kasus Pencabulan Diberhentikan Sementara, Begini Kata Sekda

Minggu, 1 Desember 2024 | 18:41 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman saat ditemui sejunlah awak media belum lama ini di Gedung DPRD Provinsi Jambi. (Jambi Line)

Jambiline.com - ASN  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Dinas Periwisata, Rizki Capriyanto (39) yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak SMP baru-baru ini, kini sudah resmi diberhentikan sementara.

Seperti yanh disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman saat ditemui sejunlah awak media belum lama ini di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Sudirman mengatakan, bahwa saat ini Rizki sudah diperhatikan sementara, sampai peroalan hukumnya selesai.

Baca Juga: Gelandang Seoul FC Jesse Lingard akan Rilis Single Terbaru 'Kamsahamnida' pada Bulan Ini

"Rizki itu kota pastikan, yang bersangkutan kita berhentikan sementara." Kata Sekda.

Untuk bagaimana kelanjutannya, ia menilai perkara Rizki ini akan ditarik ke dalam perlindungan anak.

"Saya menduga akan ditarik ke undang-undang perlindungan anak. Terkait dengan pasal itu, kecenderungan ancaman hukumannya akan tinggi. Kalau itu yang dipakai maka hukumannya akan tinggi," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Gol Reijnders Bawa Kemenangan AC Milan 3-0, Fonseca: Tidak Mudah Lawan Empoli

Dirinya menyebutkan, jika hukuman yang dijatuhkan kepada Rizki nanti lebih dari 2 tahun, berkemungkinan akan diberhentikan permanen.

"Ketika lebih dari dua tahun, itu berpotensi (diberhentikan permanen/red)." Tuturnya.

Ia juga menyampaikan jika dibawah 2 tahun, berkemungkinan tidak diberhentikan.

Baca Juga: Pasca Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh, Bawaslu dan KPU Sepakat Lakukan PSU

Pun demikian, pihaknya akan tetap lakukan komunikasikan dengan Menpan terkait kasus Rizki tersebut.

Apalagi bilang Sudirman,  kasus yang menyeret ASN Pemprov Jambi itu, merupakan ada perkara tindak pidana asusila dan moralitasnnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB