daerah

Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman, Eks Pegawai Tersangka Fraud Diproses Hukum

Rabu, 4 Juni 2025 | 09:04 WIB
Gedung Mahligai 9 Bank Jambi

Menurut Taufik, modus operandi yang digunakan RS adalah berpura-pura mendapat permintaan dari pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana. Karena sebelumnya kerap membantu nasabah, tindakannya tidak menimbulkan kecurigaan dari pegawai lain, termasuk teller.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB