Menurut Taufik, modus operandi yang digunakan RS adalah berpura-pura mendapat permintaan dari pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana. Karena sebelumnya kerap membantu nasabah, tindakannya tidak menimbulkan kecurigaan dari pegawai lain, termasuk teller.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.