Sabtu, 18 April 2026

OJK: Sektor PVML Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Covid-19 pada April 2024

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 18 April 2024 | 10:50 WIB

Logo OJK (OJK)
Logo OJK (OJK)

Jambiline.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah mempersiapkan diri menghadapi akhir kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.

Kebijakan stimulus ini untuk sektor jasa keuangan non-bank diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus), yang memberikan stimulus bagi pembiayaan debitur yang mengalami restrukturisasi Covid-19.

KDK Perlakuan Khusus merupakan kebijakan relaksasi yang diberlakukan oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Baca Juga: Longsor Muara Hemat, BPJN Jambi bersama Pemkab, Polres Kerinci dan PT KMH Siagakan 3 Alat Berat

Kebijakan ini bertujuan untuk memperpanjang stimulus Covid-19 hingga 17 April 2024 guna mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (targeted), sambil mendorong pelaku PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan yang direstrukturisasi.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menyatakan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 merupakan inisiatif penting OJK untuk mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19.

Baca Juga: Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Pj Bupati Kerinci, Asraf Minta OPD Mampu Jelaskan Capaian Kerja

Berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah telah dipertimbangkan dengan memperhatikan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, tingkat inflasi yang terkendali, dan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML dinilai dalam kondisi baik dengan tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang menurun dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang terus meningkat.

Dengan nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 yang menurun serta peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai, sektor PVML dinilai siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19 secara terkendali untuk kembali pada kondisi normal.

Baca Juga: Pemkab Kerinci Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional dan Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Pegawai

Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.

OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan mematuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X