c. Perlu kami tegaskan dan nyatakan secara resmi bahwa PP IWO tidak pernah menunjuk/mengangkat kepengurusan lain atau pun unit kegiatan lainya dalam bentuk atau cara apapun.
d. Bahwa pihak luar tersebut bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.
e. Semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.
3. Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang atau pihak (oknum) yang tanpa dasar kewenangannya melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami.
4. Bahwa pihak atau oknum tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus, bahkan melakukan tindakan bersifat agitasi dalam tubuh organisasi IWO.
Baca Juga: Jambi Jadi Tuan Rumah Munas ADPSI dan ASDEPSI, Ketua DPRD Promosikan Wisata Candi Muaro Jambi
5. Perlu kiranya semua pihak mengetahuinya bawa sampai saat ini kepengurusan organisasi PP IWO masih utuh dan tetap melekat secara sah pada kepengurusan yang saat ini masih berlaku sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.
“Atas sejumlah hal tersebut menuntun kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran instansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” papar Dwi.
Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Beri Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64
Jajaran Pengurus Pusat IWO pun menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengaku dan/atau mengatasnamakan IWO yang dilakukan Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari.
“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut peran aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi.
Lebih lanjut mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), menurut Dwi Christianto setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/.
Artikel Terkait
PW Jambi IWO Kutuk Keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Merangin
Fenomena Wartawan Dadakan dan Ancaman Serius Dunia Jurnalistik Kerinci - Sungai Penuh
LPKNI Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Wartawan Se-Provinsi Jambi
PW IWO Serukan Ini Pada Pengurus di 7 Kabupaten Kota di Jambi Saat Masa Tenang Pemilu 2024
Polres Kerinci Bersama PD IWO Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Usai Musda, Syahrial Sah Komandoi IWO Tebo
Momentum HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Tebo Mendadak Jadi Wartawan