Sabtu, 18 April 2026

Berulang Kali Kebakaran Lahan Akibat Sumur Ilegal Terjadi : SKK Migas Minta Penanganan Lebih Tegas

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Selasa, 23 Juli 2024 | 20:14 WIB

Ilustrasi kebakaran lahan (Chun)
Ilustrasi kebakaran lahan (Chun)

Jambiline.com - Kebakaran kembali terjadi di sumur ilegal, kali ini di Kabupaten Musi Banyuasin. SKK Migas sekali lagi diminta untuk menanganinya. Aktivitas pengeboran ilegal yang terus menerus tidak hanya menyebabkan kebakaran tetapi juga merusak lingkungan.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar instansi terkait yang bertanggung jawab dalam menangani kegiatan ilegal ini dengan lebih tegas.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan, menyatakan bahwa kejadian sumur ilegal seperti yang terjadi di Desa Sri Gunung, Kecamatan Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, bukanlah yang pertama kali.

Baca Juga: 7 Karakter Terkuat dari Anime Lain yang Dapat Mengalahkan Yamamoto Genryusai Bleach, Mulai dari Saitama One Punch Man hingga Ichibe

“Selama ini, karena belum pahamnya para pemangku kepentingan terkait instansi yang memiliki tugas dan kewajiban, akhirnya SKK Migas yang diminta menanganinya,” ujar Anggono.

Anggono menegaskan bahwa ada hal-hal yang tidak dapat ditangani oleh SKK Migas karena bukan dalam cakupannya, dan ada konsekuensi-konsekuensi lainnya yang pada akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas.

“Kejadian ini menyebabkan operasional hulu migas tidak optimal dan menghilangkan potensi penerimaan negara karena biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” tambahnya.

Baca Juga: Bank Jambi Kembali Serahkan CSR untuk Pencegahan Stunting di Kabupaten Sarolangun

Anggono menjelaskan bahwa SKK Migas harus tepat dan terukur dalam menjalankannya sesuai dengan regulasi.

“SKK Migas dan KKKS selalu mendukung pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutup sumur ilegal. Namun, kegiatan penutupan ini terus berulang dan bahkan di lokasi yang sama, yang tentu merugikan industri hulu migas,” terangnya.

Anggono juga mengungkapkan bahwa kejadian pengeboran ilegal sering terjadi di luar wilayah kerja KKKS, sehingga menimbulkan biaya-biaya tambahan seperti sewa buldoser, mobilisasi, dan pengamanan selama proses penutupan.

Baca Juga: Jambi Nomor 2 Se-Indonesia Setelah Bali Penanganan Stunting, Gubernur Apresiasi Kinerja PIN Polio 2024

“Ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur ilegal, serta biaya yang tidak sedikit,” jelasnya.

Selain itu, dampak lingkungan dari pengeboran ilegal memerlukan tindakan pemulihan yang juga menambah beban biaya dan sumber daya manusia dari KKKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X