Jambiline.com - Kebakaran kembali terjadi di sumur ilegal, kali ini di Kabupaten Musi Banyuasin. SKK Migas sekali lagi diminta untuk menanganinya. Aktivitas pengeboran ilegal yang terus menerus tidak hanya menyebabkan kebakaran tetapi juga merusak lingkungan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar instansi terkait yang bertanggung jawab dalam menangani kegiatan ilegal ini dengan lebih tegas.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan, menyatakan bahwa kejadian sumur ilegal seperti yang terjadi di Desa Sri Gunung, Kecamatan Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, bukanlah yang pertama kali.
“Selama ini, karena belum pahamnya para pemangku kepentingan terkait instansi yang memiliki tugas dan kewajiban, akhirnya SKK Migas yang diminta menanganinya,” ujar Anggono.
Anggono menegaskan bahwa ada hal-hal yang tidak dapat ditangani oleh SKK Migas karena bukan dalam cakupannya, dan ada konsekuensi-konsekuensi lainnya yang pada akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas.
“Kejadian ini menyebabkan operasional hulu migas tidak optimal dan menghilangkan potensi penerimaan negara karena biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” tambahnya.
Baca Juga: Bank Jambi Kembali Serahkan CSR untuk Pencegahan Stunting di Kabupaten Sarolangun
Anggono menjelaskan bahwa SKK Migas harus tepat dan terukur dalam menjalankannya sesuai dengan regulasi.
“SKK Migas dan KKKS selalu mendukung pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutup sumur ilegal. Namun, kegiatan penutupan ini terus berulang dan bahkan di lokasi yang sama, yang tentu merugikan industri hulu migas,” terangnya.
Anggono juga mengungkapkan bahwa kejadian pengeboran ilegal sering terjadi di luar wilayah kerja KKKS, sehingga menimbulkan biaya-biaya tambahan seperti sewa buldoser, mobilisasi, dan pengamanan selama proses penutupan.
“Ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur ilegal, serta biaya yang tidak sedikit,” jelasnya.
Selain itu, dampak lingkungan dari pengeboran ilegal memerlukan tindakan pemulihan yang juga menambah beban biaya dan sumber daya manusia dari KKKS.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Muaro Jambi Robinson Sirait Berikan Bantuan HP ke Pemadam Kebakaran
Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Pelabuhan
Bank Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di RT 08 Kampung Legok
BMKG Jambi Sebut 4 Daerah Paling Berbahaya Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan
Penjabat Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi Pimpin Apel Gabungan untuk Antisipasi Kebakaran Hutan