Para Pemohon menilai perubahan ini menimbulkan persoalan administratif dan budaya, serta berpotensi mengganggu tata kelola dokumen resmi dan pencatatan data sejarah.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Kabupaten Batanghari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, karena kedudukan hukum Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat, MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan tersebut lebih lanjut.
Dengan demikian, perkara ini resmi berakhir dengan putusan MK yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (*)
Artikel Terkait
Festival Batanghari 2024 : Ada 8 Kegiatan Menarik Mengangkat Kekayaan Budaya dan Tradisi Jambi Disuguhkan untuk Penonton
Parade Perahu Hias di Festival Batanghari 2024 Sedot Perhatian Penonton, Al Haris : Melestarikan Tradisi dan Menggerakkan Ekonomi Jambi
Sukses Terapkan Ilmu dari Pertamina, Maghfur Nasuha Dinobatkan Sebagai Petani Berprestasi Kabupaten Batanghari 2024
Gubernur Jambi Al Haris : Kenduri Swarnabhumi Edukasi Mengali Sejarah Sungai Batanghari
Berikut Para Pemenang Lomba Pacu Perahu Tradisional HUT ke-79 RI di Sungai Batanghari,Jambi