5. Mematuhi kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT SRV juga dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan pascapencabutan izin.
Keputusan ini menjadi peringatan bagi perusahaan modal ventura lainnya agar senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan demi menjaga keberlangsungan usaha serta kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
Artikel Terkait
Rapat Dewan Komisioner OJK Mei 2024 :Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga Baik Meski Dihadang Ketidakpastian Global
Pasca Putusan MA, OJK Persiapkan Langkah-langkah Baru dalam Mengatur dan Melindungi Konsumen dari Praktik Pinjaman Online dan Fintech P2P
OJK dan FSS Korea Perkuat Kerja Sama Pengawasan Lintas Batas Lembaga Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Raih Predikat Badan Publik Informatif Nasional 2024
OJK Terbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2024 : Dorong Inovasi dan Inklusi Perbankan di Indonesia