Sabtu, 18 April 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dengan Dua POJK Baru

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 23 Januari 2025 | 16:51 WIB

Logo OJK (OJK)
Logo OJK (OJK)

- Pencabutan tiga POJK sebelumnya:

1) POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis;

2) POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank;

3) POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.

Namun, ketentuan pelaksana dari tiga POJK tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

Dampak dan Harapan dari Regulasi Baru

Dengan penerbitan dua POJK ini, OJK berharap dapat meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional, memperkuat pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, serta memastikan industri jasa keuangan di Indonesia berjalan secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Selain itu, pengawasan berbasis prinsip (principle-based) dalam POJK Perintah Tertulis akan memberikan fleksibilitas bagi OJK dalam menjalankan mandatnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Langkah ini sejalan dengan upaya OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X