Sabtu, 18 April 2026

Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Ada Tersangka Baru dari Anggota Tim Legal PT Wilmar

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Rabu, 16 April 2025 | 12:11 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) konferensi pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)
Kejaksaan Agung (Kejagung) konferensi pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)


Jambiline.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kali ini, penyidik menetapkan MSY, seorang anggota tim legal di PT Wilmar, sebagai tersangka kedelapan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan MSY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Buntut Pembakaran Satu Unit Perahu Pencari Barang Antik di Kumpeh Muaro Jambi

“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Maka malam ini kami tetapkan MSY sebagai tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

MSY diduga menyuap tersangka Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar. Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Suap tersebut disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gebrakan 100 Hari Kerja Irjen Pol Krisno H. Siregar, Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Korupsi Miliaran Rupiah

Qohar menjelaskan bahwa MSY bersedia memenuhi permintaan uang suap tersebut dan menyiapkannya dalam bentuk mata uang asing.

“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura,” ungkap Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Lintas Agama, Kapolda Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama Katolik Se-Provinsi Jambi

Dengan masuknya MSY dalam daftar tersangka, jumlah total tersangka dalam perkara dugaan suap vonis lepas ekspor CPO kini mencapai delapan orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X