Jambiline.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kali ini, penyidik menetapkan MSY, seorang anggota tim legal di PT Wilmar, sebagai tersangka kedelapan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan MSY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Buntut Pembakaran Satu Unit Perahu Pencari Barang Antik di Kumpeh Muaro Jambi
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Maka malam ini kami tetapkan MSY sebagai tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
MSY diduga menyuap tersangka Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar. Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Suap tersebut disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan bahwa MSY bersedia memenuhi permintaan uang suap tersebut dan menyiapkannya dalam bentuk mata uang asing.
“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura,” ungkap Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan masuknya MSY dalam daftar tersangka, jumlah total tersangka dalam perkara dugaan suap vonis lepas ekspor CPO kini mencapai delapan orang.
Artikel Terkait
6 Mantan Anggota DPRD Jambi Terima Suap Total Rp 13 Milar
Sekda Batang Hari hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batang Hari
PT Pertamina EP Field Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi Gelar Sosialisasi Pengamanan Aset Barang Milik Negara
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penggelapan Uang Kas BRI
HUT Kejaksaan ke-79, Kejati Hermon : Momentum Transformasi dan Penguatan Kedaulatan Penegakan Hukum