Sabtu, 18 April 2026

Sejarah Hari Buruh: Dari Kerusuhan Haymarket hingga Resmi Jadi Libur Nasional di Indonesia

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 1 Mei 2025 | 09:35 WIB

Peringatan Hari Buruh Nasional (Freepik)
Peringatan Hari Buruh Nasional (Freepik)

Jambiline.com - Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, sebagai simbol perjuangan para pekerja dalam menuntut hak-hak dasar yang adil dan manusiawi.

Namun, di balik perayaan tersebut, tersimpan sejarah panjang yang sarat perjuangan, baik di tingkat internasional maupun nasional, termasuk di Indonesia.

Secara global, Hari Buruh berakar dari peristiwa Haymarket Riot yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1886.

Kala itu, ribuan buruh melakukan aksi mogok menuntut pembatasan jam kerja menjadi delapan jam per hari.

Aksi tersebut sempat diwarnai kekerasan, termasuk ledakan bom yang menewaskan polisi dan warga sipil. Peristiwa ini menjadi pemicu kesadaran global tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja.

Pada tahun 1889, federasi internasional kelompok sosialis dan serikat buruh menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional untuk mengenang perjuangan tersebut.

Baca Juga: Mengenang Akar Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei

Sementara itu, di Indonesia, semangat memperingati Hari Buruh telah muncul jauh sebelum kemerdekaan. Momentum pertama kali tercatat pada 1 Mei 1918, ketika Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan di Surabaya menyelenggarakan peringatan Hari Buruh.

Pada era setelah kemerdekaan, tepatnya 1 Mei 1948, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948. Salah satu pasalnya mengatur bahwa setiap 1 Mei, para buruh dilarang bekerja, sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak pekerja.

Namun, masa kelam menyelimuti peringatan ini pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, pemerintah melarang peringatan Hari Buruh karena dianggap berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional dan dikaitkan dengan gerakan komunis.

Baca Juga: Jokowi Tempuh Jalur Hukum Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu, Ahli Digital Forensik : Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah

Aksi buruh pada 1 Mei dinilai sebagai bentuk pembangkangan dan dilarang berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1990. Akibatnya, peringatan Hari Buruh nyaris lenyap dari ruang publik selama lebih dari tiga dekade.

Baru setelah reformasi 1998, Hari Buruh kembali diperingati secara terbuka di Indonesia. Momentum kebebasan berekspresi mendorong para buruh untuk kembali menyuarakan aspirasi mereka secara kolektif setiap 1 Mei.

Puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini menandai pengakuan resmi negara atas pentingnya peran buruh dalam pembangunan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X