Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Perusahaan Diminta Pulihkan Lingkunganyang Rusak

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Rabu, 11 Juni 2025 | 12:05 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat

Jambiline.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, dengan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Sampah Nasional Tuntas Sebelum 2029 Lewat Sinergi dan Inovasi Energi

Secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini tidak hanya terkait aspek administratif, tetapi juga didasari oleh dugaan pelanggaran hukum.

Ia menyebut adanya potensi pidana dalam operasi keempat perusahaan tersebut karena sejumlah aktivitas yang dinilai melanggar norma dan prosedur pertambangan.

"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno Percepat Penyerahan SK PPPK Tahap I Tahun 2024, Berikut Jadwalnya

Meskipun izinnya telah dicabut, pemerintah tetap mewajibkan keempat perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang telah ditimbulkan. Proses pemulihan lingkungan di area tambang tetap harus dilakukan sesuai ketentuan.

"Intinya, kegiatan yang telah dilakukan wajib ditindaklanjuti dengan pemulihan. Pencabutan izin bukan berarti perusahaan bebas meninggalkan lokasi," tegas Hanif.

Ia menambahkan bahwa pemantauan proses pemulihan akan dilakukan secara ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kementerian ESDM.Baca Juga: Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Jalan Usaha Tani : Motor Penggerak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Batang Hari

 

Langkah tegas ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat sekaligus menegakkan hukum di sektor pertambangan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X