Jambiline.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, dengan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Sampah Nasional Tuntas Sebelum 2029 Lewat Sinergi dan Inovasi Energi
Secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini tidak hanya terkait aspek administratif, tetapi juga didasari oleh dugaan pelanggaran hukum.
Ia menyebut adanya potensi pidana dalam operasi keempat perusahaan tersebut karena sejumlah aktivitas yang dinilai melanggar norma dan prosedur pertambangan.
"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan.
Meskipun izinnya telah dicabut, pemerintah tetap mewajibkan keempat perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang telah ditimbulkan. Proses pemulihan lingkungan di area tambang tetap harus dilakukan sesuai ketentuan.
"Intinya, kegiatan yang telah dilakukan wajib ditindaklanjuti dengan pemulihan. Pencabutan izin bukan berarti perusahaan bebas meninggalkan lokasi," tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa pemantauan proses pemulihan akan dilakukan secara ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kementerian ESDM.Baca Juga: Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Jalan Usaha Tani : Motor Penggerak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Batang Hari
Langkah tegas ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat sekaligus menegakkan hukum di sektor pertambangan nasional.
Artikel Terkait
Tambang Emas Rusak Wisata Jambi, Pupus Harapan Warga Jelang Lebaran
Mencemari Air hingga Sebabkan Banjir, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Pelaku Tambang Galian C Ilegal di Kerinci
382 Sumur Tambang Ilegal Ditutup dan 24 Camp Dihancurkan, Hermansyah : Upaya Menyelamatkan Aset Negara
Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Jambi: Bakar Basecamp, Lumpuhkan Alat Berat
Nyuara Nyore Mengungkap Derita Imbas Tambang Emas Ilegal di Sungai Telang Bungo