"Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menduduki jabatan sipil."
Kesamaan filosofi hukum ini memperkuat prinsip netralitas aparatur pertahanan dan keamanan negara dalam kehidupan masyarakat sipil.
Tujuannya adalah menjaga profesionalitas, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan institusi keamanan negara tidak dicampuradukkan dengan urusan-urusan di luar tugas pokoknya.
Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan hukum, preseden buruk, dan bahkan gugatan administratif terhadap keabsahan jabatan yang diemban oleh anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Kita berharap kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya, untuk menegakkan aturan perundang-undangan secara tegas dan konsisten.
Baca Juga: Gubernur Al Haris : LAM Jambi Mitra Strategis dalam Menjaga Adat dan Membangun Daerah
Setiap bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum semacam ini adalah bentuk pelemahan terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.
Kita tidak boleh mendiamkan praktik yang mencederai hukum. Aparat penegak hukum harus menjadi teladan, bukan justru menempatkan diri dalam posisi yang melanggar norma hukum.***
Artikel Terkait
Pastikan Kesiapan Pengamanan Hari Buruh, Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 2 Warga Sumut yang Hendak Edarkan Narkoba di Jambi dan Riau
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal di Jambi
Operasi Pekat II Siginjai 2025 Terkait Premanisme, Polda Jambi Berhasil Amankan 32 Tersangka
5 Pejabat Utama dan 2 Kapolres Jajaran Polda Jambi Akan Dimutasi