Sabtu, 18 April 2026

Polisi Aktif Rangkap Jabatan : Antara Etika dan Pelanggaran Undang-Undang

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Jumat, 4 Juli 2025 | 13:47 WIB

Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H / Praktisi Hukum
Dr. FIKRI RIZA, S.Pt., S.H., M.H / Praktisi Hukum

"Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menduduki jabatan sipil."

Kesamaan filosofi hukum ini memperkuat prinsip netralitas aparatur pertahanan dan keamanan negara dalam kehidupan masyarakat sipil.

Tujuannya adalah menjaga profesionalitas, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan institusi keamanan negara tidak dicampuradukkan dengan urusan-urusan di luar tugas pokoknya.

Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan hukum, preseden buruk, dan bahkan gugatan administratif terhadap keabsahan jabatan yang diemban oleh anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Kita berharap kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya, untuk menegakkan aturan perundang-undangan secara tegas dan konsisten.

Baca Juga: Gubernur Al Haris : LAM Jambi Mitra Strategis dalam Menjaga Adat dan Membangun Daerah

Setiap bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum semacam ini adalah bentuk pelemahan terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.

Kita tidak boleh mendiamkan praktik yang mencederai hukum. Aparat penegak hukum harus menjadi teladan, bukan justru menempatkan diri dalam posisi yang melanggar norma hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X