Sabtu, 18 April 2026

Ada Tempat Hiburan Malam Eksploitasi Remaja, DPRD Desak Penutupan dan Hukuman Maksimal

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Senin, 11 Agustus 2025 | 11:57 WIB

Ilustrasi tempat hiburan malam (AI Creator)
Ilustrasi tempat hiburan malam (AI Creator)

Jambiline.com - Kasus eksploitasi terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di sebuah bar karaoke di Jakarta Barat memicu keprihatinan publik.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat regulasi dan pengawasan, baik terhadap tempat hiburan malam maupun penggunaan media sosial.

Menurut Kenneth, peristiwa ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas masa depan korban. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan setara dengan “pembunuhan masa depan.”

Baca Juga: Empat Hotel di Puncak Disegel KLHK, Terbukti Buang Limbah ke Sungai Ciliwung

“Ini bukan sekadar kasus kriminal, ini adalah aib dan luka moral bagi Jakarta,” tegas Kenneth dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Sebagai Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII, Kenneth meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Jangan ada yang lolos, jangan ada yang dilindungi oleh jabatan atau uang,” ujarnya.

Ia juga menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa keringanan. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Al Haris Pimpin Rakornas ADPMET, Tegaskan Arah Baru Kebijakan Energi Daerah Penghasil Migas

Selain menindak tegas pelaku, Kenneth mendorong Pemprov DKI Jakarta mencabut izin dan menutup tempat hiburan malam yang terlibat, sekaligus memperketat pengawasan digital mengingat media sosial sering digunakan untuk menjebak anak-anak.

“Pemprov harus bertindak cepat. Cabut izin tempat hiburan yang terlibat dan perketat pengawasan digital,” tambahnya.

Kenneth juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memberikan pendampingan penuh kepada korban.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Proyek Google Cloud Senilai Rp400 Miliar per Tahun

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat dalam eksploitasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X