nasional

OJK Luncurkan Roadmap PMV 2024-2028 untuk Pengembangan Industri Modal Ventura

Selasa, 23 Januari 2024 | 16:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028 (OJK)

Jambiline.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028 sebagai upaya untuk mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan.

Peluncuran ini, yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa, dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Ketua Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro.

Roadmap ini dirancang untuk mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan agar lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Sesalkan Adanya Demo Batu Bara Yang Anarkis di Jambi

Mahendra Siregar menekankan bahwa roadmap PMV ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Agusman menyoroti pentingnya roadmap Modal Ventura dalam membenahi tata kelola dan meningkatkan kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Roadmap ini menggambarkan upaya OJK bersama dengan industri PMV untuk mewujudkan visi bersama, yaitu menciptakan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM, melindungi konsumen, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ada Promo DISCOVAR untuk Setiap Pembelian Motor Honda Scoopy & Honda Vario 160 di Provinsi Jambi

Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 didasarkan pada empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yakni tata kelola dan kelembagaan, edukasi dan literasi konsumen, pengembangan elemen ekosistem, serta pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Implementasinya akan dilakukan dalam tiga fase, yaitu penguatan fondasi dan konsolidasi, menciptakan momentum, dan penyesuaian dan pertumbuhan.

Beberapa strategi kunci selama lima tahun mendatang melibatkan penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM, serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan industri PMV.

Baca Juga: Usman Ermulan Kecam Tindakan Perusakan di Kantor Gubernur Jambi, Dorong Solusi Damai untuk Konflik Angkutan Batu Bara

POJK ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kegiatan usaha modal ventura, mengkategorikan PMV menjadi Venture Capital Corporation (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC), serta memperkuat regulasi terkait aspek prudensial, pengelolaan Dana Ventura, dan pengaturan PMV dan PMV Syariah.

Sebagai respons terhadap dinamika perkembangan ekonomi dan industri Modal Ventura, roadmap ini bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring waktu.

Halaman:

Tags

Terkini