Jambiline.com – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum, Dwi Christianto bersama-sama sekretaris jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap akan menindak tegas, setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara illegal.
Pasalnya, PP IWO menilai tindakan dari sejumlah pihak (oknum) yang telah menyatakan, mengaku dan atau mengatasnamakan dirinya selaku ketua umum IWO, atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai sekretaris jenderal, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Yudhistira dan Dyah dalam melakukan aksi dan kegiatannya, juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai dengan aturan organisasi.
“Atas dasar hal tersebut maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak terkait beserta jajarannya, agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk mensikapi tegas. Dan sekaligus melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” kata Ketum IWO Dwi Christianto melalui keterangan pers di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
Tindakan Yudhistira dan kawan-kawan itu, menurut Dwi merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena hal itu bersifat melawan hukum.
Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sampai saat ini isu yang dibangun oknum tersebut ada perselisihan atau perpecahan di tubuh organisasi PP IWO adalah isu yg tidak benar dan secara tegas kami nyatakan IWO tetap utuh dan solid.
2. Bahwa situasi ternyata ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan diri sebagai ketua/pengurus ikatan wartawan online, yang notabene adalah pihak luar yang sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami, sehingga kami anggap sebagai ilegal atau tidak sah, dikarenakan sebagai berikut :
a. Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Baca Juga: Suho EXO akan Tur Asia di Malaysia dan Indonesia, Warna Kostum Sama dengan Penggemar saat Konser
b. Dasar perolehan mandat jabatan tidak kami ketahui, karena seharusnya melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organusasi (PO) IWO.