4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
6. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah.
Selain itu, hal-hal yang harus dilakukan pelamar CPNS adalah sebagai berikut.
1. Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) instansi.
2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.***