nasional

CPNS 2024: Proses Pengembalian Dana e-Meterai dari Pembelian di Website!

Selasa, 10 September 2024 | 13:20 WIB
Contoh penggunaan e-meterai pada lampiran surat pendaftaran CPNS 2024 (IG/@rekrutmencpnsindonesia)

Jambiline.com - Salah satu peraturan untuk pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 adalah penggunaan materai elektronik atau e-Meterai.

Dalam pembubuhan e-Meterai di formulir pendaftaran, harus melalui pembelian di aplikasi khusus.

Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, e-Meterai adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Meski dirancang dalam bentuk digital, e-Meterai memiliki nilai yang sama dengan meterai tempel yang biasa dipasarkan.

Beberapa aplikasi dan website resmi banyak yang menawarkan penjualan e-Meterai.

Baca Juga: 9 Perbedaan yang Harus Dipahami tentang Pilkada dan Pemilu! Simak Penjelasan Selengkapnya!

Salah satunya Meterai-Elektronik.com, sebagai website resmi yang komitmen untuk memberikan layanan terbaik.

Situs ini diakui telah menyediakan meterai elektronik yang resmi dan tepercaya.

E-Meterai sangat mudah digunakan untuk melengkapi dokumen penting dengan lebih efisien dan praktis.

Pembelian e-meterai mempermudah khususnya bagi pendaftar CASN melalui situs resmi dan terpercaya, dikutip Jambiline.com dari Instagram @rekrutmencpnsindonesia, pada Minggu, 8 September 2024.

Perlu diketahui, sejak dibukanya pendaftaran CPNS 2024, pembelian e-Meterai mulai banyak digunakan.

Akan tetapi, tidak sedikit yang kecewa karena sulitnya proses pengunggahan dokumen pada tahap.

Berikut adalah ketentuan pengembalian dana e-Meterai yang melakukan pembelian di website.

Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi.

Halaman:

Tags

Terkini